Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023: Jadwal, Syarat, dan Benefit yang Diterima

Kompas.com - 05/08/2023, 07:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Belum memasuki usia 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan; 
  • Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  • Memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
    • Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
    • Topik yang akan ditulis dalam tesis;
    • Rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
    • Dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

Beasiswa Program Doktor (S3)

  • Belum memasuki usia 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
  • Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  • Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan:
    • Proposal sekurang-kurangnya memuat; judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
    • Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

Baca juga: Warganet Keluhkan Kenaikan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed, Ini Kata Wakil Rektor

3. Kelengkapan Berkas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
  • Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  • Surat Keterangan Aktif Kuliah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
  • Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).
  • ljazah dan transkrip nilai terakhir.
  • Sertifikat Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untu tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
  • Rencana studi bagi program magister.
  • Proposal penelitian disertasi bagi program doktor.
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait.
  • Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan.
  • Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus.
  • Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas.

Benefit Beasiswa Unggulan 2023

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023), penerima Beasiswa Unggulan akan mendapatkan berbagai benefit yang mendukung perkuliahan, antara lain:

  • Biaya Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) atau SPP di pergruuan tinggi swasta (PTS) akan dibayar penuh.

  • Biaya Hidup

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah..

  • Biaya Buku

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah.

Perlu dicatat, biaya buku yang dimaksud di sini tidak mencakup biaya penelitian.

Untuk besaran uang kuliah/SPP disesuaikan dari masing-masing mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek.

Sedangkan untuk uang buku dan biaya hidup antarmahasiswa mendapat besaran yang sama.

Baca juga: Mahasiswa Tidak KKN Disebut Tidak Napak Bumi, Benarkah? Ini Kata Pengamat Pendidikan

Cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023), berikut cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023:

  1. Klik link laman pendaftaran di https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu Daftar/Masuk. Setelah itu, lengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan password.
  3. Apabila sudah memiliki akun tinggal pilih menu login. Namun, apabila belum memiliki, maka peserta dapat melakukan registrasi atau pembuatan akun terlebih dahulu.
  4. Jika berhasil, maka akan tampil pesan sukses
  5. Kemudian, buka email dengan alamat email yang sama dengan yang didaftarkan sebelumnya untuk melakukan konfirmasi.
  6. Jika alamat email sesuai, maka akan ada pesan masuk di email untuk melakukan Konfirmasi Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud.
  7. Lalu, klik tombol konfirmasi pendaftaran.
  8. Setelah klik, maka sistem akan membawa Anda kembali ke halaman sistem pendaftaran dan pelaporan Beasiswa Unggulan dengan pesan berhasil.
  9. Pendaftaran akun berhasil. Anda dapat melakukan login dengan alamat email dan kata sandi yang didaftarkan.
  10. Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta untuk melakukan pendaftaran beasiswa.

Jangka waktu pemberian beasiswa unggulan

Jangka waktu pemberian beasiswa ini adalah sebagai berikut:

  • Jenjang Sarjana (S1) baru, diberikan dengan jangka waktu 4 tahun (8 semester)
  • Jenjang Magister (S2) baru, diberikan dengan jangka waktu 2 tahun (4 semester)
  • Jenjang Doktoral (S3) baru, diberikan dengan jangka waktu 3 tahun (6 semester)
  • Jenjang Sarjana, Magister, Doktoral yang sedang berjalan diberikan untuk sisa masa studi yang akan dilaksanakan sampai batas waktu sesuai periode di atas.

Baca juga: Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com