Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 04/08/2023, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Maksimal pelanggaran tiga kali dan konsekuensinya

Terpisah, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi dilakukan melalui sita.

Penyitaan tersebut meliputi surat administrasi, yakni SIM, STNK, atau bahkan kendaraan bermotor milik pelanggar.

"Jika pengendara melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!

Sebab, menurut Alfian, pada pelanggaran pertama, petugas kepolisian akan menahan SIM pengemudi.

Sementara pada pelanggaran kedua, lantaran SIM sudah tidak ada, maka petugas akan menyita STNK sebagai barang bukti.

Selanjutnya, jika masih melanggar, petugas kepolisian tentu akan menahan kendaraan bermotor yang bersangkutan.

"Kemudian untuk pengendara yang tidak mengurus tilang maka konsekuensinya adalah tentu para pengendara akan membuat SIM atau STNK," lanjut Alfian.

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Dia melanjutkan, ke depan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengembangkan Traffic Attitude Record (TAR), yang memungkinkan pencatatan terhadap setiap pelanggaran dan kecelakaan para pengendara.

Hal tersebut akan disatukan dengan program bernama demerit points, di mana setiap tahun pengendara akan diberi poin.

"Jika melakukan pelanggaran atau kecelakaan akan dikurangi poinnya. Jika poinnya habis maka pengendara akan dilarang untuk mengemudi dan bahkan tidak dapat memperpanjang SIM," ungkap Alfian.

Baca juga: Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com