KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.
Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.
Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
Berikut 3 jenis SIM C dan biaya pembuatannya 2023.
Baca juga: 4 Larangan Saat Permohonan Pembuatan SIM, Dianggap Tak Sopan
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:
Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:
Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.