Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik

Kompas.com - 03/08/2023, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang berisi aksi protes seorang ibu lantaran anaknya sudah 13 kali gagal ujian surat izin mengemudi (SIM) di Gresik, Jawa Timur, viral.

Video berdurasi 4 menit 57 detik tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok ini, Rabu (2/8/2023).

Tampak dalam video, perempuan warga Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik, bernama Marita Sani (42) ini mengatakan, dirinya sempat adu mulut dengan Satlantas Polres Gresik.

"Assalamualaikum, salam sejahtera untuk semuanya. Hari ini tanggal 1 Agustus 2023 saya mau bercerita sedikit, ini saya mau memberitahukan ke Bapak Kapolri, tadi pagi saya sempat adu mulut dengan petugas Satlantas Polres Gresik, tempat domisili saya," ujarnya.

"Tadi itu saya mau ngantar anak saya, kenapa kok sampai 13 kali enggak lulus-lulus," lanjut Marita dalam video.

Hingga Kamis (3/8/2023) siang, unggahan video TikTok itu telah menuai lebih dari 367.000 tayangan, 17.600 like, dan 3.700 komentar dari warganet.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Lantas, bagaimana tanggapan Polda Jatim?


Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Tanggapan Polda Jatim

Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan permohonan maaf, baik kepada pimpinan Polri maupun masyarakat.

Taslim mengungkapkan, dari sekian banyak poin yang disampaikan dalam video, hanya satu hal yang merupakan kebenaran.

"Putranya tes praktik 13 kali tidak lulus," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2023).

Perihal Kasatlantas yang tidak berada di Polres Gresik, menurutnya, dikarenakan sedang menjalani tugas lain.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8

Sementara itu, berkenaan dengan belasan kali gagal ujian SIM, Taslim melanjutkan, mestinya cukup tiga kali gagal ujian SIM, kemudian dipanggil, didalami, dan diberikan pencerahan atau konseling.

Bahkan, jika diperlukan, yang bersangkutan diberikan ruang untuk mendapatkan pelatihan khusus.

"Kita menerbitkan SIM itu adalah untuk menjamin pemilik SIM kompenten dalam mengemudikan kendaraan agar tidak membahayakan dirinya dan orang lain di jalan," ucapnya.

Namun, pihaknya menyayangkan perempuan dalam video yang mengatakan bahwa pihaknya abai dengan instruksi Kapolri.

Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

Materi ujian SIM yang dinilai menyulitkan

Taslim menjelaskan, benar bahwa Kapolri pada 23 Juni 2023 meminta Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) untuk mengevaluasi materi uji praktik SIM, khususnya angka 8 dan zig-zag.

Kendati demikian, SIM bukan hanya pemberian izin, melainkan lisensi yang mengharuskan orang memenuhi syarat dan kompetensi mengemudi.

"Tahu aturan dalam berlalu lintas, tahu aturan terkait dengan tata cara berlalu lintas, mahir dalam mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki sikap moral yang baik," lanjut Taslim.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Selain itu, pemohon SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan, seperti mata yang dapat menbedakan warna, serta pendengaran yang cukup untuk mendengar isyarat bunyi saat di jalan.

Bukan hanya itu, pemohon pun diharuskan memiliki kemampuan gerak refleks yang cukup baik dalam memfungsikan indra kaki, tangan, mata, dan lainnya.

Menurut Taslim, penerapan materi uji angka 8 dan zig-zag telah dibuat dengan kajian tertentu, serta didukung oleh regulasi.

"Maka jika kita mengubahnya harus juga dibuat kajian seperti apa materi uji yang tidak terkesan menyulitkan dengan angka 8, tetapi juga masih ideal dalam menguji berbagai syarat yang saya sebutkan di atas tadi," kata dia.

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Simulasi angka 8

Ujian praktik SIM C tanpa praktik mengendarai zig-zag dan angka 8, Senin (26/6/2023)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Ujian praktik SIM C tanpa praktik mengendarai zig-zag dan angka 8, Senin (26/6/2023)

Menilik negara lain seperti Belanda dan Inggris, menurut Taslim, hingga saat ini masih menggunakan simulasi angka 8.

Sementara itu, di Jepang dan Singapura, ujian lisensi mengemudi menggunakan konsep huruf S sebagai pengganti angka 8.

"Di mana angka 8 itu bertujuan untuk menguji gerak refleks tangan dan kaki dalam memainkan rem sekaligus mengukur keseimbangan badan," terangnya.

Taslim memaparkan, jika pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih di medan berbentuk 8, pasti akan gagal. Sedangkan, jika kecepatan terlalu rendah, maka akan oleng.

"Informasi yang saya dapat, saat ini Ditregident Korlantas Polri sedang mengkaji dan menyusun konsepnya. Jika nanti sudah, maka regulasi yang ada saat ini harus diubah, baru kemudian diterapkan secara nasional," tuturnya.

Baca juga: Perbandingan Ujian SIM di Indonesia dan Luar Negeri

Taslim melanjutkan, Polda Jatim sendiri telah berinisiasi membentuk tim untuk membantu Korlantas dalam mengkaji praktik ujian SIM.

"Angka 8 tetap ada, tetapi jaraknya kita perlebar, sementara itu yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Sebab, jika meniadakan materi ujian SIM justru akan menjadi persoalan secara hukum bagi pelaksana lapangan.

"Jadi tidak benar jika kita dinilai abai dengan instruksi Bapak Kapolri," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan UNM soal Polisi Sebut Ada Bungker Narkoba di Kampus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com