Taslim menjelaskan, benar bahwa Kapolri pada 23 Juni 2023 meminta Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) untuk mengevaluasi materi uji praktik SIM, khususnya angka 8 dan zig-zag.
Kendati demikian, SIM bukan hanya pemberian izin, melainkan lisensi yang mengharuskan orang memenuhi syarat dan kompetensi mengemudi.
"Tahu aturan dalam berlalu lintas, tahu aturan terkait dengan tata cara berlalu lintas, mahir dalam mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki sikap moral yang baik," lanjut Taslim.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan
Selain itu, pemohon SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan, seperti mata yang dapat menbedakan warna, serta pendengaran yang cukup untuk mendengar isyarat bunyi saat di jalan.
Bukan hanya itu, pemohon pun diharuskan memiliki kemampuan gerak refleks yang cukup baik dalam memfungsikan indra kaki, tangan, mata, dan lainnya.
Menurut Taslim, penerapan materi uji angka 8 dan zig-zag telah dibuat dengan kajian tertentu, serta didukung oleh regulasi.
"Maka jika kita mengubahnya harus juga dibuat kajian seperti apa materi uji yang tidak terkesan menyulitkan dengan angka 8, tetapi juga masih ideal dalam menguji berbagai syarat yang saya sebutkan di atas tadi," kata dia.
Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?
Menilik negara lain seperti Belanda dan Inggris, menurut Taslim, hingga saat ini masih menggunakan simulasi angka 8.
Sementara itu, di Jepang dan Singapura, ujian lisensi mengemudi menggunakan konsep huruf S sebagai pengganti angka 8.
"Di mana angka 8 itu bertujuan untuk menguji gerak refleks tangan dan kaki dalam memainkan rem sekaligus mengukur keseimbangan badan," terangnya.
Taslim memaparkan, jika pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih di medan berbentuk 8, pasti akan gagal. Sedangkan, jika kecepatan terlalu rendah, maka akan oleng.
"Informasi yang saya dapat, saat ini Ditregident Korlantas Polri sedang mengkaji dan menyusun konsepnya. Jika nanti sudah, maka regulasi yang ada saat ini harus diubah, baru kemudian diterapkan secara nasional," tuturnya.
Baca juga: Perbandingan Ujian SIM di Indonesia dan Luar Negeri
Taslim melanjutkan, Polda Jatim sendiri telah berinisiasi membentuk tim untuk membantu Korlantas dalam mengkaji praktik ujian SIM.
"Angka 8 tetap ada, tetapi jaraknya kita perlebar, sementara itu yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Sebab, jika meniadakan materi ujian SIM justru akan menjadi persoalan secara hukum bagi pelaksana lapangan.
"Jadi tidak benar jika kita dinilai abai dengan instruksi Bapak Kapolri," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan UNM soal Polisi Sebut Ada Bungker Narkoba di Kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.