Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pungli di Pulau Pahawang, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata

Kompas.com - 01/08/2023, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak memarahi dan mengusir pengunjung yang datang berwisata ke lokasi tersebut. 

"(Ikuti) aturan di sini. Kita juga nggak butuh. Mau sepi mau rame terserah. Bayar dulu tapi," kata seseorang dalam video tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pariwisata buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di tempat wisata unggulan daerah tersebut.

Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab

Penjelasan dinas pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung Pulau Pahawang.

"Ada, dasar Perdes dan Perbup. Terjadi video karena desa tidak menerapkan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Pulau Pahawang merupakan kawasan perdesaan berbasis bahari di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No. 9 Tahun 2018.

Sementara biaya retribusi diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.

Terkait video yang viral tersebut, Anggun menyebutkan keributan terjadi antara pemandu dan pengelola tempat wisata di Villa Turi, Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Meski begitu, ia menyebut masalahnya sudah selesai pada Selasa (1/8/2023). Pihaknya juga sudah mendatangi pengelola tempat wisata yang terlibat keributan tersebut.

"Kami saat ini, saya, masih di lapangan untuk cek langsung karena sampai saat ini belum laporan tertulis dan lisan dengan kami Dinas Pariwisata," ungkapnya Selasa siang. 

Baca juga: 5 Fakta Dugaan Pungli Berkedok Infak SMK Negeri di Rembang, Berujung Kepsek Dicopot


Pembayaran retribusi via aplikasi

Pulau Pahawang, Lampung.Shutterstock/Brilianndra Pulau Pahawang, Lampung.
Anggun mengungkapkan bahwa pengunjung tempat wisata diwajibkan membayar retribusi secara daring melalui aplikasi.

Pembayaran retribusi secara daring ini diterapkan berdasarkan persetujuan dengan Badan Usaha Milik Desa.

"Aplikasi SAPDA. Sekarang, bagi tour travel bisa langsung bayar melalui SAPDA," kata dia.

Menurutnya, pengelola tempat wisata tidak boleh menarik langsung retribusi kepada pengunjung secara tunai.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com