Seperti diketahui, Rafael telah dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) tak lama setelah anaknya Mario Dandy Satrio terseret kasus penganiayaan.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu kini juga berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Safe Deposit Box, Apa Itu?
Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga tengah mendalami dugaan perputaran aliran uang Rafael melalui beberapa kegiatan bisnis.
Baca juga: Dari Hermes hingga Christian Dior, Bagaimana Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.