Dia menduduki jabatan penting saat meniti karier di dunia wartawan, yakni redaktur harian umum Sinar Harapan (1970-1987), wakil pemimpin umum harian umum Prioritas (1987-1988), dan kepala litbang Media Indonesia (1988-1989).
Salah satu prestasinya sebagai wartawan ialah ketika ia memperoleh penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976.
Dilansir dari Kompas.com (30/9/2019), Panda pernah bercerita bahwa dirinya adalah mantan wartawan Sinar Harapan pada era Orde Baru.
Saat itu, dia merupakan anak buah dari Aristides Katoppo yang menjabat sebagai redaktur eksekutif surat kabar tersebut.
Lalu pada 1993, Panda mulai aktif dalam dunia politik dengan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pada 1998, ketika PDI dilanda kemelut kepemimpinan, Panda memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di DPR RI, berikut di antaranya:
Baca juga: Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran
Pada 2011, Panda Nababan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.
Majelis hakim menilai Panda terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi, ketua majelis hakim, dilansir dari Kompas.com (22/6/2011).
Panda kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan bebas pada 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.