Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Panda Nababan yang Minta Gibran Duduk di Sebelahnya Usai Sebut Anak Ingusan?

Kompas.com - 22/07/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Dia menduduki jabatan penting saat meniti karier di dunia wartawan, yakni redaktur harian umum Sinar Harapan (1970-1987), wakil pemimpin umum harian umum Prioritas (1987-1988), dan kepala litbang Media Indonesia (1988-1989).

Salah satu prestasinya sebagai wartawan ialah ketika ia memperoleh penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976.

Dilansir dari Kompas.com (30/9/2019), Panda pernah bercerita bahwa dirinya adalah mantan wartawan Sinar Harapan pada era Orde Baru.

Saat itu, dia merupakan anak buah dari Aristides Katoppo yang menjabat sebagai redaktur eksekutif surat kabar tersebut.

Lalu pada 1993, Panda mulai aktif dalam dunia politik dengan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Pada 1998, ketika PDI dilanda kemelut kepemimpinan, Panda memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.

Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di DPR RI, berikut di antaranya:

  • Anggota Bamus DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP MPR RI.
  • Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Hukum DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Dalam Negeri DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Pertanahan DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Kepegawaian DPR RI.
  • Anggota Komisi III DPR Periode 2009-2014.

Baca juga: Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Terlibat korupsi

Pada 2011, Panda Nababan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Majelis hakim menilai Panda terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi, ketua majelis hakim, dilansir dari Kompas.com (22/6/2011).

Panda kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan bebas pada 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com