Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik mulai 2025, Ini Penjelasan DJSN

Kompas.com - 20/07/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Belum ada penyesuaian iruran BPJS Kesehatan hingga akhir 2024

Lebih lanjut, Muttaqien menyampaikan, penyesuaian iuran JKN belum akan dilakukan sampai akhir 2024.

Hal itu didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga ketahanan DJS Kesehatan dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria.

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Peninjauan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

"Besaran Iuran regulasinya diatur di Perpres sehingga perubahan apapun terkait iuran (besaran, waktu pelaksanaan, maupun mekanismenya) akan dikoordinasikan antar kementerian atau lembaga dan diputuskan melalui Perpres." jelas Muttaqien.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Perlu identifikasi dan mitigasi sejak dini

Muttaqien mengatakan, ada 3 opsi pilihan kebijakan yang diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bila proyeksi BPJS negatif terjadi.

Berikut rinciannya:

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dalam Pasal 33 buruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. Penyesuaian iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muttaqien menyampaikan, pemerintah selalu sangat berhati-hati terkait kebijakan iuran dan terpenting memperhatikan.

"Oleh karena itu, sejak dini dibutuhkan identifikasi, mitigasi risiko, dan langkah konkret yang diperlukan agar program JKN dapat terus berlanjut, semakin bermutu, dan memberikan manfaat kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com