Dijelaskan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dekat rel secara khususnya dan kepada masyarakat luas umumnya untuk tidak melakukan tindak vandalisme pelemparan ke fasilitas umum," tandas Leza.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot Tertabrak KRL, Ini Kronologinya...
Sementara itu, Polre Metro Depok diketahui mendatangi pelaku aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke KRL, Senin (10/7/2023).
Dilansir dari laman Instagram @polresmetrodepok, pelaku masih di bawah umur.
Didampingi orangtunya, mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca juga: Penumpang KRL Yogyakarta-Palur Sarankan Adanya Kereta Khusus Wanita, Ini Tanggapan KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram