Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 yang Digelar Mulai Hari Ini

Kompas.com - 10/07/2023, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Jaya dijadwalkan bakal digelar selama dua pekan, yakni 10-23 Juli 2023.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pasalnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelasnya, dikutip dari laman NTMC Polri. 

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi kendaraan yang melanggar sejumlah aturan berkendara.

Melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Minggu (10/7/2023), ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendaran di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Baca juga: Awas Razia Kendaraan, Mulai Besok Ada Operasi Patuh 2023

Sanksi Operasi Patuh Jaya 2023

Eddy menegaskan, petugas di lapangan dilarang melakukan pungli sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023.

"Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon polisi di jajaran,” tegasnya.

Dia menjelaskan, petugas tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023, melainkan juga menertibkan pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," ujar Eddy.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Digelar 10-23 Juli, Sasar Pengendara Nakal hingga Pelat RF

2.938 personel dikerahkan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan ribuan personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ucapnya, dikutip dari Antara.

Ribuan personel tersebut akan ikut menertibkan 14 sasaran operasi Operasi Patuh Jaya 2023.

Latif mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Ibu Kota dan sekitarnya, untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com