Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 13/06/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni  untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.

"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?

Mekanisme Operasi Patuh 2022

Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Sasaran dan besaran denda tilang

Tangkapan layar video viral pengemudi truk tak terima ditilang polantas karena terlalu lambat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (23/5/2022).Dok. Instagram kabarnegri Tangkapan layar video viral pengemudi truk tak terima ditilang polantas karena terlalu lambat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (23/5/2022).

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas

 

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com