Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kompas.com - 08/07/2023, 08:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sidang perdana digelar

Setelah melewati perjalanan panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni  Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian setelah menjalani berbagai rangkaian sidang selama beberapa waktu, berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

  • Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati
  • Putri Candrawathi: penjara 20 tahun
  • Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun
  • Ricky Rizal: penjara 13 tahun
  • Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan
  • Arif Rachman Arifin: penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Irfan WidyantoL: penjara 10 bulan dan denda Ro 10 juta subsider 3 bulan kurungan 
  • Baiuni Wibowo: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Chuck Putranto: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Agus Nurpatria: penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsier 3 bulan kurungan
  • Henra Kurniawan: penjara 3 tahun an enda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com