Kemudian pada jam 02.09 WIB, Kanit Reskrim Iptu Tri Romadhon Astanu beserta anggota unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Bokoharjo Prambanan, Sleman.
Pada Rabu (5/7/2023), Edy menyatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian ini.
"Selanjutnya terhadap laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi (dan) penyitaan barang bukti," lanjut dia.
Edy menjelaskan, terduga pelaku berinisial GFA (18) merupakan seorang mahasiswa perempuan yang tinggal di Sleman, DIY.
"Mereka pengunjung biasa, bukan anggota gym. Gym ini bisa dimasuki siapa saja, tidak hanya anggota," tambahnya.
Baca juga: Warga di Sidoarjo Tangkap Sendiri Pelaku Pencurian, Ini Kata Polisi
Edy mengungkapkan, pelaku telah mengembalikan ponsel yang dia curi kepada korban.
Selain itu, ada itikad baik dari keluarga korban yang meminta maaf kepada pelaku. Menurutnya, ada kemungkinan kasus ini akan berakhir damai.
"Orangtua pelaku memohon kepada keluarga korban untuk diselesaikan karena pelaku akan kuliah," ujar dia.
Edy menyebut, keluarga pelaku memohon langsung kepada keluarga korban agar kasus ini diselesaikan secara damai.
Sementara, ia menyebut, pihak kepolisian hanya berhak menengahi korban dan pelaku dari kasus ini.
"Barang ketemu, keluarga saling legawa, kemungkinan diselesaikan bukan jalur hukum," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.