Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ungkap Banyak Pesawat Registrasi Asing Dioperasikan di Indonesia, Sebut Merugikan Negara

Kompas.com - 30/06/2023, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan banyaknya pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia.

Hal itu Alvin tuliskan melalui twit di akun Twitter pribadinya, @alvinlie21 pada Selasa (27/6/2023).

Alvin menuliskan, banyak pesawat beregistrasi T7 (San Marino) dan N (USA) berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Pswt² registrasi asing yg dioperasikan di Indonesia melanggar azas Cabotage, merugikan pendapatan negara & cacat hukum. Sehrsnya pswt yg dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia)," tulis Alvin.

Hingga Jumat (30/6/2023) siang, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 643.000 kali dan disukai lebih dari 5.170 kali oleh pengguna Twitter.

Baca juga: Saat Penumpang Korsel Nekat Buka Paksa Pintu Pesawat di Tengah Penerbangan...

Baca juga: Dari Roda hingga Pesawat, Berikut 7 Penemuan yang Mengubah Dunia

Lantas, bagaimana penjelasan Alvin Lie mengenai twitnya tersebut?

Penjelasan Alvin Lie

Alvin mengatakan, setidaknya ada puluhan pesawat asing yang tidak teregistrasi PK (Indonesia) telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.

Menurutnya, puluhan pesawat tersebut memiliki registrasi T7 dari San Marino dan N dari Amerika Serikat atau AS.

"Jadi, untuk pesawat yang dioperasikan untuk menerbangi rute-rute domestik di Indonesia itu seharusnya teregistrasi PK. Namun, kenyataannya banyak pesawat beregistrasi asing itu disewa jangka panjang melayani rute-rute di dalam negeri, tapi registrasinya tetap luar negeri," ujar Alvin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat siang.

Alvin menyebutkan, pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah menyimpang dari peraturan, salah satunya terkait asas cabotage, yakni perlindungan terhadap pesawat yang beroperasi untuk rute domestik.

Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK (Indonesia) juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.

"Kisaran pada 30 (pesawat) itu yang terdeteksi, saya sempat mendapatkan datanya," beber Alvin.

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Naik Disebut karena KAI Wajib Setor TAC, Ini Kata Kemenhub

Mengapa bisa masuk Indonesia?

Dia melanjutkan, pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk karena ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Dan kalau sudah dapat itu (rekomendasi), ya Kementerian Perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu sebetulnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, Alvin memastikan, pesawat T7 dan N yang berdomisili di Indonesia itu bukanlah pesawat yang disewa oleh maskapai Garuda Indonesia untuk keperluan pengangkutan jemaah haji.

Sebab, pesawat untuk keberangkatan haji hanya melayani penerbangan luar negeri dan berada di Bandara Soekarno-Hatta.

"Bukan, yang disewa Garuda untuk keperluan haji itu ya mendaratnya di Soekarno-Hatta kan, untuk mengangkut haji dan titik-titik haji yang lain. Dan yang disewa Garuda itu khusus untuk angkutan haji keluar negeri bukan di dalam negeri," kata dia.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Namun, hingga Jumat pukul 14.00 WIB, pesan WhatsApp yang dikirimkan tak kunjung mendapatkan balasan.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai, Ini Kata KCI hingga Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com