KOMPAS.com – Permohonan surat keterangan DTKS baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.
Hal itu lantaran DTKS termasuk dalam syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB 2023 yang dikhususkan untuk calon peserta dari warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar
Lantas, apa itu DTKS dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangannya?
Dilansir dari Dinsos Palangkaraya, DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT).
DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Kemudian pada 2017, DTKS diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil yang dibagi menjadi empat kelompok dengan memuat total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari terendah.
Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Adapun rincian dari Desil dalam DTKS sebagai berikut:
Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos
Pemohon dapat mendaftarkan DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Cara mendaftar DTKS secara online yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Berikut langkah dan cara cek DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos:
Baca juga: PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Dikutip dari laman Kemenpan RB, proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.
Adapun cara mendapatkan surat keterangan DTKS sebagai berikut:
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.