Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Jadi Dua Hari, Cek Hari Libur Idul Adha 2023

Kompas.com - 15/06/2023, 13:46 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Libur hari raya Idul Adha 1444 H/2023 diusulkan ditambah menjadi dua hari.

Hal tersebut berkenaan dengan potensi perbedaan perayaan Hari Raya Kurban tahun ini antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 telah menetapkan awal Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023.

Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Baca juga: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 2023?

Sementara itu, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin memperkirakan, ketinggian hilal pada 18 Juni 2023 waktu maghrib belum memenuhi kriteria baru MABIMS.

Zulkaidah pun kemungkinan digenapkan menjadi 30 hari dan awal Zulhijah 1444 H jatuh pada 20 Juni 2023, sehingga 10 Zulhijah 1444 H akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023.

"Kepastiannya menunggu keputusan Sidang Isbat," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2023).

Lalu, kapan libur Idul Adha 2023?

Baca juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah


Baca juga: Berpotensi Beda, Kapan Idul Adha 2023?

Libur Idul Adha 2023

Pemerintah telah mengatur ketentuan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada 2023, tiga menteri melalui SKB Nomor 327, 1, dan 1 Tahun 2023 mengatur tanggal merah yang merupakan hari libur nasional sepanjang tahun.

Merujuk SKB 3 Menteri, libur hari raya Idul Adha 2023 akan jatuh pada:

  • Kamis, 29 Juni 2023.

SKB 3 Menteri juga tidak mengatur cuti bersama berkenaan dengan perayaan Hari Raya Haji ini.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia umumnya hanya akan menikmati hari libur selama satu hari.

Namun, dikarenakan Hari Raya jatuh pada Kamis, masyarakat dapat memanfaatkan cuti tahunan pada Jumat (30/6/2023) agar dapat merasakan libur panjang mulai 29 Juni-2 Juli 2023.

Baca juga: Batas Aman Konsumsi Daging Kambing Saat Idul Adha

Potensi libur Idul Adha 2023 dua hari

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat menjadi pembicara di acara Santunan Anak Yatim Piatu bersama Puan Maharani, dalam tayangan Youtube Bamusi TV, Rabu (5/4/2023).Dokumentasi Bamusi TV Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat menjadi pembicara di acara Santunan Anak Yatim Piatu bersama Puan Maharani, dalam tayangan Youtube Bamusi TV, Rabu (5/4/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com