Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Berikut langkah dan cara cek DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos:
Baca juga: PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Dikutip dari laman Kemenpan RB, proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.
Adapun cara mendapatkan surat keterangan DTKS sebagai berikut:
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.