Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal DTKS: Pengertian, Cara Daftar, dan Mendapatkan Surat Keterangannya

Kompas.com - 15/06/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.

Berikut langkah dan cara cek DTKS atau Penerima Manfaat Bansos secara online melalui laman resmi Kemensos:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan nama penerima sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan
  4. Lakukan verifikasi bahwa penerima bukan robot
  5. Klik “Cari Data”
  6. Sistem akan mencari nama sesuai data yang diinput
  7. Jika sudah terdaftar, nama penerima akan muncul dalam sistem pencarian.

Baca juga: PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Cara mendapatkan surat keterangan DTKS

Dikutip dari laman Kemenpan RB, proses penerbitan surat keterangan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Sebelum melakukan prosesnya, pastikan untuk menyiapkan dokumen berupa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian datang ke dinas sosial tingkat kota atau kabupaten setempat.

Adapun cara mendapatkan surat keterangan DTKS sebagai berikut:

  1. Pemohon datang dengan dokumen lengkap yang sudah ditentukan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dokumen
  3. Petugas menjelaskan tata cara memperoleh surat keterangan DTKS
  4. Melakukan cek data dan mencetak surat keterangan DTKS
  5. Pemohon mendapatkan surat keterangan DTKS.

 Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com