Pihaknya menerangkan, beruang termasuk sebagai satwa yang dilindungi. Selain itu beruang berdasarkan undang-undang juga tidak diperbolehkan untuk dipelihara.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau jika masyarakat menemukan satwa yang dilindungi maka harus segera menghubungi petugas.
Dia menjelaskan, dari segi aturan, perempuan tersebut sudah memelihara selama kurang lebih dua bulan, yang secara aturan sebenarnya sudah termasuk melanggar.
"Namun dalam kejadian ini, beliau lebih dulu beritikad baik untuk menghubungi kami, sehingga tidak diproses secara hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Pasal 21 ayat 2a dan pasal 40 ayat 2.
Dirinya mengatakan ibu tersebut telah diberikan pengertian lebih lanjut mengenai potensi bahaya memelihara satwa liar yang tergolong sebagai binatang buas.
"Terutama jika hewan tersebut sedang lapar dan sedang memasuki masa birahi akan sangat agresif sehingga sangat berbahaya," terangnya.
Baca juga: Susu Beruang dan Kelapa Muda Disebut Bisa Bersihkan Paru dan Pengaruhi Hasil MCU, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.