Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate dan Sederet Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Semuanya dari Partai

Kompas.com - 17/05/2023, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (17/5/2023).

Plate diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, Plate dalam hal ini memiliki wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Rabu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar panjang menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.

Para menteri Jokowi yang pernah korupsi ini semuanya berasal dari partai koalisi pemerintah. Siapa saja mereka? 

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

1. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

2. Imam Nahrawi

Mantan Menpora Imam Nahwari terbukti melakukan tindak korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Jejak Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Berujung Tersangka

3. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Akibatnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com