Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Resign Mendapatkan Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/05/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Namun untuk praktisnya, peserta dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165," ungkap Agustian.

"Selain itu, peserta juga harus menyertakan syarat-syarat yang diperlukan, termasuk di dalamnya foto atau scan surat keterangan sudah tidak bekerja," sambungnya.

Jika status keikutsertaan BPJS Kesehatan sudah berubah mandiri, maka peserta tersebut wajib membayar iurannya secara mandiri dan sudah tidak dibayarkan melalui perusahaannya lagi.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri

Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp (PANDAWA). 

Berikut caranya:

  1. Cari nomor WhatsApp PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
  2. Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
  3. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang.
  4. Nantinya admin PANDAWA akan membalas pesan.
  5. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Peserta yang memiliki tunggakan bisa mencicil

Agustian menyampaikan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka bisa membayar tunggakan iurannya melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Program REHAB ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang memiliki tunggakan dengan total tunggakan 4-24 bulan. Peserta bisa membayarkan tunggakan secara bertahap," ungkapnya.

Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan mekanisme cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan.

Kemudian, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan lunas.

"Peserta bisa mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Berikut cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
  2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
  3. Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan program tersebut.
  4. Setelah itu, akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan
  5. Jika berhasil melakukan pendaftaran program REHAB, peserta hanya perlu membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  6. Setelah tunggakan iuran terbayar luna, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com