"Namun untuk praktisnya, peserta dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165," ungkap Agustian.
"Selain itu, peserta juga harus menyertakan syarat-syarat yang diperlukan, termasuk di dalamnya foto atau scan surat keterangan sudah tidak bekerja," sambungnya.
Jika status keikutsertaan BPJS Kesehatan sudah berubah mandiri, maka peserta tersebut wajib membayar iurannya secara mandiri dan sudah tidak dibayarkan melalui perusahaannya lagi.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Dikutip dari Kompas.com (1/5/2023), cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp (PANDAWA).
Berikut caranya:
Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Agustian menyampaikan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka bisa membayar tunggakan iurannya melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
"Program REHAB ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang memiliki tunggakan dengan total tunggakan 4-24 bulan. Peserta bisa membayarkan tunggakan secara bertahap," ungkapnya.
Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan mekanisme cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan.
Kemudian, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan lunas.
"Peserta bisa mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," kata dia.
Berikut cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN: