Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 07/05/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss.

Dilansir dari Kompas.id, status darurat dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan tren penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.

Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?

Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19

Penjelasan KAI

Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Kilas Balik Virus Corona di Indonesia...

Syarat naik kereta jarak jauh

Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com