Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss.

Dilansir dari Kompas.id, status darurat dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan tren penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.

Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?

Penjelasan KAI

Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Syarat naik kereta jarak jauh

Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/07/060000465/status-darurat-covid-19-dicabut-ini-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke