KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa kena denda ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Jumat (5/5/2023).
"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener?" tulis narasi dalam unggahan.
"Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan," tambahnya.
Hingga Sabtu (6/5/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 23.200 kali dan mendapatkan 43 komentar dari warganet.
Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung
Lantas, benarkah telat membuat KTP bisa kena denda?
Baca juga: Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.
"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Teguh menyampaikan, hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan mengamanatkan setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.
Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023
Kendati demikian, Teguh menyampaikan, sebenarnya memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.
Ia mengungkapkan, dalam pasal 89 dan 90 menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)
Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi. Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0.
"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," ucapnya.
Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya