Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan