KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times.
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Baca juga: WHO Sebut Covid-19 Tak Lagi Jadi Darurat Kesehatan Global, Apa Artinya? Ini Penjelasan Epidemiolog
Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu (6/5/2023).
Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita, kepada Kompas.com, Sabtu siang.
Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu (6/5/2023) sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.
Baca juga: WHO Umumkan Darurat Covid-19 Berakhir Saat Kasus di Indonesia Justru Meroket
Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Satgas Ungkap Kasus Harian Covid-19 di Dunia Menurun, tapi di Indonesia Justru Meningkat
Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca juga: Indonesia Catat Kasus Covid-19 Tertinggi sejak 5 Bulan Terakhir, Ini Kata Kemenkes
Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Global untuk Covid-19, Ini Langkah Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.