Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Syarat Perjalanan Berubah Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 06/05/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times.

WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Baca juga: WHO Sebut Covid-19 Tak Lagi Jadi Darurat Kesehatan Global, Apa Artinya? Ini Penjelasan Epidemiolog

Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan?

Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu (6/5/2023).

Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita, kepada Kompas.com, Sabtu siang.

Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu (6/5/2023) sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.

Baca juga: WHO Umumkan Darurat Covid-19 Berakhir Saat Kasus di Indonesia Justru Meroket


Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022

Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Satgas Ungkap Kasus Harian Covid-19 di Dunia Menurun, tapi di Indonesia Justru Meningkat

Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara PT Angkasa Pura I.Dok. Angkasa Pura I Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara PT Angkasa Pura I.

Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Baca juga: Indonesia Catat Kasus Covid-19 Tertinggi sejak 5 Bulan Terakhir, Ini Kata Kemenkes

Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022

Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Sultan Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani.

 Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Global untuk Covid-19, Ini Langkah Kemenkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com