Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 06/05/2023, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa kena denda ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Jumat (5/5/2023).

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener?" tulis narasi dalam unggahan.

"Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan," tambahnya.

Hingga Sabtu (6/5/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 23.200 kali dan mendapatkan 43 komentar dari warganet.

Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung

Lantas, benarkah telat membuat KTP bisa kena denda?

Baca juga: Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya

Tanggapan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Teguh menyampaikan, hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan mengamanatkan setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.

Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Dukcapil sampaikan ke daerah agar denda ditiadakan

Kendati demikian, Teguh menyampaikan, sebenarnya memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 89 dan 90 menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)

Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi. Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0.

"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," ucapnya.

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Prosedur pembuatan e-KTP

Ilustrasi KTP.Muhammad Idris/Kompas.com Ilustrasi KTP.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

"Prosedur tetap sama, membuat e-KTP harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena akan direkam baik foto wajah, iris mata, dan direkam sidik jari, dan sebelumnya harus mengisi formulir F1.01 dulu," jelasnya.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat dan cara membuat e-KTP:

Persyaratan

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk diambil fotonya dan melakukan sidik jari

Baca juga: Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Harus Terdaftar di Database Pangkalan

Cara membuat e-KTP

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Langkap pertama untuk membuat KTP adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan semua dokumen, fotokopi semua dokumen sebanyak dua atau tiga kali untuk diberikan ke pihak keluruahan dan sisanya bisa disimpan.

2. Kunjungi ke Kelurahan

Masyarakat yang hendak membuat e-KTP, maka mereka harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.

Di sini, masyarakat akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan akan membuka layanannya pada pukul 08.00-15.00 WIB.

3. Menyerahkan dokumen

Setelah nomor antrian dipanggil, masyarakat bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya dokumen asli juga dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, selanjutnya adalah sesi pengambilan foto dan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP yang asli jika sudah jadi.

Selain itu, surat tersebut juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. 

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com