KOMPAS.com - Anak-anak, diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.
Dikutip dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.
Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:
KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.
KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.
Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni: