KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes).
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan selambatnya setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif sampai peserta mengaktifkan kembali kartunya.
Tetapi jangan khawatir, Anda bisa mengecek besaran tunggakan iuran tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Berikut ini sejumlah cara untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
Bagi peserta BPJS Kesehatan, bisa mengecek jumlah tunggakan iuran lewat aplikasi Mobile JKN.
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut ini cara mengecek besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023
Peserta juga bisa menggunakan layanan Chiika atau Chat Assistant JKN untuk mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya.
Chika bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.