KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes).
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan selambatnya setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif sampai peserta mengaktifkan kembali kartunya.
Tetapi jangan khawatir, Anda bisa mengecek besaran tunggakan iuran tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Berikut ini sejumlah cara untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
Bagi peserta BPJS Kesehatan, bisa mengecek jumlah tunggakan iuran lewat aplikasi Mobile JKN.
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut ini cara mengecek besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023
Peserta juga bisa menggunakan layanan Chiika atau Chat Assistant JKN untuk mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya.
Chika bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
BPJS Kesehatan Care Center dapat dihubungi oleh masyarakat melalui nomor 165.
BPJS Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses selama 24 jam.
Pengguna bisa menghubungi nomor 165 untuk menanyakan besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya melalui nomor tersebut.
Selain itu, melalui care center pengguna juga bisa mendapat berbagai informasi seputar BPS Kesehatan yang lain.
Cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia. Berikut cara cek tagihan sekaligus tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Tokopedia:
Jika ingin sekalian melakukan pembayaran tagihan maka klik "Bayar" selanjutnya pilih metode pembayaran yang dipilih.
Nantinya akan ada notifikasi saat telah melakukan pelunasan dan memberikan invoice pembayaran.
Nah, itu lah cara mengecek iuran dan daftar tunggakan BPJS Kesehatan lewat online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca juga: 6 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.