Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya

Kompas.com - 13/04/2023, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak-anak, diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.

Dikutip dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

Ketentuan KTP anak

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:

  • KIA untuk anak berusia 0-5 tahun
  • KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.

KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Syarat mengurus KTP anak

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali.
  • KTP asli kedua orangtua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua.

Cara pembuatan KTP anak

Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
  • KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
  • Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.

Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas

Manfaat KTP anak

KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses sarana umum
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi

Selain itu, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com