Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
- KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
- Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
- Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas
Manfaat KTP anak
KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
Selain itu, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.