KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan foto tanda tangan unik miliknya yang berbentuk ilustrasi menyerupai kucing pada Selasa (14/3/2023) melalui akun Twitter ini.
Pengunggah khawatir tanda tangan tersebut tidak bisa digunakan untuk dokumen resmi. Padahal, ia sudah terbiasa menggunakannya selama hampir dua tahun.
???? emg bner yh tanda tangan gt gbs dipake buat surat kelulusan sama KTP.. sender sdih bgt soalnya sender sdh terlanjur sayang sm tanda tangan ini???? tangan sender jg sdh terbiasa bikinnya.. mana sender tdi dikatain lgi sm tmen sender gr gr tanda tangannya gini???????? pic.twitter.com/kHwcYUJwFZ
— Convomf (@convomf) March 14, 2023
"Emang benar ya tanda tangan gitu nggak bisa dipakai buat surat kelulusan sama KTP. Sender sedih banget soalnya sender sudah terlanjur sayang sama tanda tangan ini," tulisnya.
Hingga Sabtu (18/3/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 565.500 kali, disukai 8.853 akun, dan dikutip 294 kali.
Lalu, bisakah tanda tangan unik digunakan untuk KTP?
Baca juga: Viral, Unggahan Tanda Tangan Bergambar Anime, Ini Kisah Pemiliknya
"Sampai sekarang, kita belum pernah menerbitkan regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa, yang ada adalah pembuatan nama," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).
Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang dalam Permendagri 73 tahun 2022.
Yaitu, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Saat dicatatkan dalam dokumen kependudukan, nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang disingkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik.
Meski begitu, Teguh menekankan bahwa nama dan tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan bagian yang penting. Jika ada pergantian elemen data, maka memiliki konsekuensi terhadap layanan publik yang sudah dilakukan orang itu.
"Misalkan di buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain yang harus disesuaikan," lanjutnya.
Jika ada yang ingin menganti data diri dalam dokumen kependudukan, Teguh mengatakan agar orang yang bersangkutan untuk mengubahnya di Dinas Dukcapil setempat.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
"Untuk KTP elektronik atau dokumen-dokumen kependudukan resmi yang ada lambang negaranya tidak boleh diganti dengan gambar-gambar seperti hewan. Jadi yang ditawarkan seperti di beberapa e-commerce itu tidak boleh," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberian gambar seperti hewan yang menggantikan lambang negara di KTP tidak diperbolehkan karena melanggar UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, lambang negara digunakan dalam paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.