Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Offline 2023: Fungsi, Syarat, Alur, dan Biayanya

Kompas.com - 05/05/2023, 16:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

SKCK dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Di sisi lain, dokumen itu juga disyaratkan ketika penerimaan prajurit TNI/anggota Polri, pindah alamat, studi lanjut, termasuk mengurus visa.

Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK offline 2023?

Apa itu SKCK?

SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.

Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon.

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Fungsi SKCK

cara mengajukan SKCK online di aplikasi PresisiKompas.com/soffyaranti cara mengajukan SKCK online di aplikasi Presisi

Sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Dilansir dari Tribrata Polri, berikut penjelasannya.

1. Polsek

  • Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, dan badan swasta.
  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.

2. Polres

  • Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri.
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

3. Polda

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan atau visa.
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  • Menjadi notaris.
  • Pencaloanan pejabat publik.
  • Melanjutkan sekolah.

4. Mabes Polri

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
  • Naturalisasi kewarganegaraan.
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Baca juga: KPU Tegaskan Bacaleg Tetap Perlu Siapkan SKCK, tapi Tak Dilampirkan Langsung

Syarat membuat SKCK offline 2023

Syarat membuat SKCK.Polres Tangerang Selatan Syarat membuat SKCK.

Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023. Namun, dokumen yang akan dilampirkan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri berbebeda.

Dilansir dari Super Apps Presisi, berikut syarat membuat SKCK offline.

1. Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Alur membuat SKCK offline

Ilustrasi syarat bikin SKCK alias persyaratan bikin SKCK.KOMPAS.COM/FARIDA Ilustrasi syarat bikin SKCK alias persyaratan bikin SKCK.

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pembuatan SKCK sesuai tujuan pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Dilansir dari Kompas.com, alur membuat SKCK secara offline dapat disimak di bawah ini:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean
  • SKCK diterima.

Biaya pembuatan SKCK offline

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon dalam pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online.

Hal tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan dapat disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com