Seorang pemohon menerima SKCK yang telah selesai diproses di Satintelkam Polres Salatiga.(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
KOMPAS.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
SKCK dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Di sisi lain, dokumen itu juga disyaratkan ketika penerimaan prajurit TNI/anggota Polri, pindah alamat, studi lanjut, termasuk mengurus visa.
SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.
Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon.
Kompas.com/soffyaranti cara mengajukan SKCK online di aplikasi Presisi
Sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023. Namun, dokumen yang akan dilampirkan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri berbebeda.
Dilansir dari Super Apps Presisi, berikut syarat membuat SKCK offline.
1. Syarat membuat SKCK di Polsek
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat membuat SKCK di Polres
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Syarat membuat SKCK di Polda
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
KOMPAS.COM/FARIDA Ilustrasi syarat bikin SKCK alias persyaratan bikin SKCK.
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pembuatan SKCK sesuai tujuan pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Dilansir dari Kompas.com, alur membuat SKCK secara offline dapat disimak di bawah ini:
Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
Tunggu sesuai nomor antrean
SKCK diterima.
Biaya pembuatan SKCK offline
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon dalam pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online.
Hal tersebut sesuai dengan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan dapat disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
8 Hal soal Hujan Meteor Eta Aquarid yang Terjadi Dini Hari Nantihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/05/151500865/8-hal-soal-hujan-meteor-eta-aquarid-yang-terjadi-dini-hari-nantihttps://asset.kompas.com/crops/whl-EzNKZlmDWc3Lty-xRyYcKcI=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2021/09/28/6151fcf9c1960.jpg