Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi PNS yang Melanggar Aturan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/05/2023, 14:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat secara tetap dan mengisi jabatan di pemerintahan.

Oleh karena itu, semua perilaku dan tindakan seorang PNS harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

PNS dapat dikenakan hukuman disiplin bila tidak menjalankan dan menaati kewajibannya atau melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada PNS tentang Disiplin PNS.

"Terkait dengan sanksi yang bisa dijatuhi terhadap PNS ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/5/2023).


Lantas, apa saja sanksi yang bisa dikenakan untuk PNS yang melanggar aturan?

Baca juga: Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB

Kewajiban PNS

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu terkait kewajiban PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS harus memenuhi kewajibannya yang telah tertuang dalam pasal 3 dan 4 dalam PP tersebut. Berikut adalah kewajiban seorang PNS:

Pasal 3:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4:

  1. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
  3. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  4. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan.
  5. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  6. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  8. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  9. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  10. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Larangan bagi PNS

Sementara itu, Iswinarto mengungkapkan, ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan untuk PNS yang tidak patuh.

Sanksi itu dituangkan dalam pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, berikut:

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Baca juga: Ramai soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Selain itu, PNS juga dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

  • Ikut kampanye.
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca juga: Berkaca dari Kadinkes Lampung, Bolehkah PNS Menjabat Kepala Dinas Belasan Tahun?

Tingkatan hukuman untuk PNS

Masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, terdapat beberapa tingkatan hukuman disiplin bagi PNS.

Tingkatan tersebut terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, seorang PNS biasanya akan mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com