Peserta BPJS Kesehatan, sebenarnya juga bisa berobat cukup menggunakan Kartu Tanda Pendudduk (KTP) saja.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (14/3/2023) kebijakan ini sudah berlaku secara nasional, karena NIK pada KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Sepanjang peserta JKN berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka ia bisa menggunakan BPJS Kesehatan miliknya.
Cara berobat menggunakan KTP, peserta hanya perlu memperlihatkan NIK di KTP saja kepada petugas fasilitas kesehatan.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Cukup Bawa KTP, Ini Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.