Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syawal, Harus Berkesinambungan atau Boleh Dilakukan Terpisah?

Kompas.com - 21/04/2023, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk menjalani puasa sunah Syawal selama enam hari.

Puasa sunah Syawal ini memiliki keutamaan dan pahala seperti puasa selama satu tahun penuh.

Keutamaan puasa ini termaktub dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan enam hari bulan Syawal, maka baginya pahala puasa selama satu tahun penuh".

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan?

Lantas, apakah puasa Syawal harus dilakukan secara berkesinambungan atau boleh dipisah?

Puasa Syawal diutamakan berkesinambungan

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Husein Muhammad Makhluf mengatakan, puasa Syawal ini diutamakan secara berturut-turut pada awal bulan Syawal.

Maksud dari berturut-turut ini adalah hanya terdapat satu hari jeda antara Ramadhan dan puasa Syawal, yakni Idul Fitri.

Artinya, puasa Syawal diutamakan mulai pada hari kedua (hari kedua pada bulan Syawal/sehari selepas Idul Fitri) dan berlanjut selama enam hari.

Kendati demikian, puasa Syawal juga bisa dilakukan secara terpisah, baik di awal, tengah, maupun akhir.

Umat Islam juga tetap memperoleh pahala yang besar dari puasa sunah tersebut.

Baca juga: Sederet Amalan pada Bulan Syawal, Apa Saja?


Keutamaan puasa Syawal

Sebagaimana dijelaskan pada awal artikel, puasa Syawal bernilai pahala seperti puasa selama satu tahun penuh.

Grand Mufti Mesir Syekh Syauqi Ibrahim mengatakan, maksud dari hadis tersebut merujuk pada hadis lain yang menjelaskan bahwa pahala kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh pahala.

Karena itu, pahala puasa satu bulan Ramadhan berarti setara dengan puasa sepuluh bulan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengisap Vape Saat Puasa? Ini Kata MUI

Sementara puasa enam hari bulan Syawal berarti setara dengan pahala enam puluh hari puasa atau dua bulan.

"Dengan demikian, jumlah dari pahala dua puasa tersebut adalah 12 bulan atau setahun penuh," kata Syekh Syauqi.

Umat Islam juga diperbolehkan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa utang Ramadhan.

Syaratnya, niat mengganti puasa (wajib) harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunah).

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com