Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 13:29 WIB

KOMPAS.com - Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu makan dan minum, ataupun nafsu yang dapat membatalkannya.

Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?


Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya. Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+