KOMPAS.com - Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan dari berbagai hal yang membatalkan puasa.
Salah satu perkara yang membatalkan puasa bagi laki-laki adalah keluar sperma atau mani.
Lantas, bagaimana ketika keluar mani akibat dari mimpi basah?
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim mengatakan, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
Dengan begitu, orang yang mimpi basah harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari.
Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?
Menurutnya, perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dilakukan secara sengaja.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:
"Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa, muntah tidak disengaja, mimpi basah, dan bekam."
Ia menjelaskan, orang yang berpuasa tidak dibebani larangan (keluar sperma) tersebut ketika tidur.
Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Larangan itu baru berlaku ketika orang yang berpuasa sudah bangun dan dalam kondisi sadar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.