Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Jalan Rusak, ke Mana Masyarakat Bisa Melapor?

Kompas.com - 18/04/2023, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Untuk jalan nasional bisa dilihat dari kondisi jalan dengan marka kuning berupa garis putus-putus kuning di tengah," pungkasnya.

Baca juga: Cara Lapor Jalan Rusak ke Kemen PUPR agar Segera Diperbaiki

Cara lapor jalan rusak via online

Selain melapor ke instansi terkait, masyarakat juga dapat melaporkan jalan rusak secara online.

Kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi Jalan Kita yang dibuat Direktorat Jenderal Bina Marga.

Sementara pelaporan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa dapat dilakukan melalui situs lapor.go.id yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat.

Jalan nasional

Berikut cara melaporkan jalan nasional yang rusak melalui aplikasi Jalan Kita.

  • Unduh Jalan Kita di Play Store atau App Store dan buka aplikasi.
  • Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email. Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".
  • Aplikasi otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal.
  • Log in dengan email dan kata sandi yang sudah dibuat, kemudian klik "Masuk".
  • Klik simbol "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
  • Lampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.
  • Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
  • Centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan terkait dampak dari kerusakan. Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.
  • Klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa

Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa yang rusak melalui situs lapor.go.id.

  • Kunjungi https://www.lapor.go.id/.
  • Pilih "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.
  • Ketik judul laporan dan isi laporan terkait jalan rusak.
  • Pilih tanggal dan ketik lokasi jalan rusak.
  • Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
  • Pilih kategori laporan, contoh "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan". Unggah lampiran, berupa foto maupun video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.
  • Centang "Anonim" untuk menyamarkan identitas pelapor dan centang "Rahasia" agar laporan tidak dilihat oleh publik.
  • Kirim laporan dengan klik "LAPOR!". 

Baca juga: 10 Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak di Indonesia, Mana Saja?

Cara membedakan status jalan

Bahaya Menyalip saat marka tidak putus-putusDicky Aditya Wijaya Bahaya Menyalip saat marka tidak putus-putus
Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, status jalan terbagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut perbedaan antara lima status jalan:

Jalan nasional

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Penanda jalan nasional dapat dilihat dari kode K1 di papan penunjuk jalan. Selain itu, jalan ini menggunakan marka jalan berwarna kuning dan putih.

Warna kuning digunakan untuk garis lurus dan garis putus-putus, sementara garis warna putih hanya yang putus-putus.

Jalan provinsi

Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Selain itu, jalan ini juga bisa menghubungkan jalan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).

Tanda jalan provinsi terlihat dari marka jalan berwarna putih. Warna ini berlaku baik untuk garis yang lurus atau putus-putus.

Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!

Jalan kabupaten

Jalan ini menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar-ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar-desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com