KOMPAS.com - Jalan yang rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Jalan rusak juga dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.
Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.
Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?
Baca juga: Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya
Berikut cara melaporkan jalan rusak di Indonesia agar segera diperbaiki:
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja menuturkan, kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR.
"Kementerian PUPR bertanggungjawab dan berwenang terhadap penyelenggaraan jalan nasional sepanjang kurang lebih 47.000 km di Indonesia," ujar Endra kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyediakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita:
Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!
Selain jalan nasional, Endra mengatakan bahwa kewenangan jalan di Indonesia berada di pemerintah daerah (Pemda) setempat, mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
"Karena itu terkait kerusakan jalan yang jadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat bisa melapor melalui lapor.go.id," kata Endra.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung melaporkannya kepada pemerintahan terkait.
Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:
Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id