Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kompas.com - 12/04/2023, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sidang yang dipimpin hakim tinggi Singgih Budi Prakoso beserta empat hakim anggota ini memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo.

Dengan demikian, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tetap dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Memimpin sidang banding dan tetap menjatuhkan pidana mati pada Ferdy Sambo, lantas, bagaimana sosok Singgih Budi Prakoso?

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini


Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Singgih Pudi Prakoso merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lahir pada 31 Januari 1957, Singgih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata.

Lulus dari Undip, Singgih kembali melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM).

Saat pendidikan masternya, Singgih memilih untuk semakin memperdalam hukum perdata dengan mengambil konsentrasi Hukum Bisnis.

Kini, seperti dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia menjabat sebagai hakim tinggi dengan pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e).

Sebelum menjadi hakim tinggi, Singgih beberapa kali bertugas di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, termasuk menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Ditugaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Jadi saksi kasus korupsi dan sunat vonis Pinangki

Nama Singgih Budi Prakoso sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2013.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (22/4/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada Senin (22/4/2013), Singgih diundang untuk dimintai keterangan salah satu tersangka kasus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, Setyabudi Tejocahyono.

Singgih juga pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Diberitakan Kompas.com (15/6/2021), Singgih Budi Prakoso saat itu menjadi hakim anggota bersama dengan Haryono, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Adapun hakim tinggi yang menjadi ketua majelis hakim, yakni Muhammad Yusuf.

Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan, Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada sang anak.

Pertimbangan lain, yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, serta diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com