Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Kompas.com - 28/01/2023, 10:31 WIB

KOMPAS.com - Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan perkara perintangan penyidikan atau obstructions of justice pada kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Enam orang terdakwa tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah membacakan tuntutan berbeda, mulai dari pidana penjara satu tahun hingga penjara selama tiga tahun.

Di sisi lain, Ferdy Sambo yang turut menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan telah menghadapi sidang tuntutan terlebih dahulu bersama dengan perkara pembunuhan berencana.

Pada sidang Selasa (17/1/2023) lalu, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berikut rincian tuntutan enam terdakwa perkara obstruction of justice:

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun


1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek dan menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beberapa faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra sebagai perwira tinggi polisi dengan pengalaman puluhan tahun juga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hendra adalah prestasinya selama berada di institusi Polri.

"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+