Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mengganti Puasa Ramadhan, Bayar dengan Puasa atau Fidiah?

Kompas.com - 09/04/2023, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Muslim yang memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah ini selama satu bulan. Adapun syarat puasa, yaitu orang beragama Islam, balig, berakal, dan mampu menjalankannya.

Orang Islam yang tidak mampu berpuasa Ramadhan wajib menggantinya di lain waktu. Cara mengganti puasa Ramadhan ada dua cara, yaitu dengan membayar puasa (qadla puasa) atau membayar fidiah.

Bagaimana aturannya?

Baca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya


Beda aturan bayar puasa dan bayar fidiah

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan, qadla puasa itu artinya mengganti puasa di hari lain selain di bulan Ramadhan.

Sementara fidiah merupakan zakat pemberian seorang Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

"Apabila mengganti puasa dengan cara qadla puasa tidak mampu, maka diganti dengan membayar fidiah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/4/2023).

Orang yang tidak berpuasa saat Ramadhan dapat memenuhi kewajibannya dengan qadla puasa atau berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Jika tidak sanggup berpuasa, maka orang tersebut wajib mengganti puasa dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidiah ditetapkan sebesar satu mud (1,6 kilogram) makanan pokok atau uang yang setara dengan itu.

Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Orang yang mengganti puasa Ramadhan

Orang sakit tidak wajib puasa dan harus menggantinya dengan qada puasa atau bayar fidiah.SHUTTERSTOCK/Gorodenkoff Orang sakit tidak wajib puasa dan harus menggantinya dengan qada puasa atau bayar fidiah.
Lebih lanjut, Toto menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori kelompok orang yang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan metode qadla puasa atau bayar fidiah.

Cara mengganti puasa Ramadhan terbagi menjadi tiga, yaitu wajib qadla puasa dan bayar fidiah, hanya qadla puasa, atau hanya bayar fidiah. Berikut penjelasannya.

1. Wajib qadla puasa dan fidiah

Orang yang masuk kategori ini harus mengganti puasa Ramadhan yang dilewatkan dengan puasa sekaligus membayar fidiah.

Contohnya, orang yang membatalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan orang lain seperti ibu hamil atau menyusui dan orang yang terlambat meng-qadla Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya.

2. Wajib qadla puasa saja

Orang dalam kategori ini wajib mengganti puasa Ramadhan dengan mmebayar puasa di bulan selepas Ramadhan.

Contohnya, orang yang menderita ayan atau epilepsi di bulan Ramadhan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat saat malam puasa, dan orang yang sengaja berbuka atau batal puasa.

3. Wajib bayar fidiah saja

Orang-orang ini hanya wajib membayar fidiah. Contoh dalam kategori ini, orang tua yang sudah renta dan orang sakit menahun yang tidak mampu berpuasa.

Selain ketiga cara mengganti puasa Ramadhan di atas, ada juga kelompok orang yang tidak wajib qadla dan bayar fidiah. Mereka merupakan orang gila, anak kecil, dan nonmuslim.

"Pekerja berat yang mengalami masyaqot atau kepayahan saat bekerja, tetap harus berniat puasa dulu di malam harinya. Kemudian, boleh berbuka ketika payah dan lelah saat bekerja sambil puasa, tapi nanti membayar qadla," pungkas Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com