Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Bojonggede, Ini Penjelasan KAI Commuter

Kompas.com - 09/04/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang perempuan tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram ini, Minggu (9/4/2023). Tampak dalam unggahan foto, petugas dan warga tengah mengevakuasi korban menggunakan kantong jenazah.

Pengunggah menuliskan, perempuan tanpa identitas tersebut tewas mengenaskan dengan kondisi leher terputus.

"Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.15 WIB tadi. Kecelakaan tepatnya berada di Km 38,7 rangkaian rel kereta Bogor-Jakarta," tulisnya.

Unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1.300 suka dan 100 komentar pengguna Instagram hingga Minggu siang.

Lantas, seperti apa kronologi kecelakaan tersebut?

Baca juga: Video Viral, Kurir Tertabrak Kereta di Jalur Duri-Angke, KCI: Korban Terobos Palang yang Sudah Tertutup


Korban hendak menyeberangi rel kereta

Saat dikonfirmasi, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut dia, kecelakaan dalam unggahan terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 08.15 WIB di Stasiun Citayam, Bojonggede, Jawa Barat.

Leza mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan dan mengalami penemperan dengan KA 4137 yang tengah melaju dari Bogor menuju Jakarta.

"Berdasarkan informasi bahwa korban berjalan kaki dari arah Jalan Flamboyan akan menyeberang ke arah Jalan Tiang 2," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Setelah peristiwa tersebut, petugas Stasiun Citayam kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bojonggede untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Bogor.

Lebih lanjut Leza pun mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga sekitar stasiun atau rel kereta api untuk tidak berada, beraktivitas, atau berkegiatan dekat dengan rel karena sangat membahayakan," ujarnya.

Adapun dia melanjutkan, terdapat ancaman pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), ancaman pidana kurungan maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," ungkapnya.

Baca juga: Ramai soal KRL Kembali ke Zaman Dulu Saat Penumpang Bergelantungan, Mungkinkah Terjadi?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com