Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru

Kompas.com - 17/03/2023, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Pidana mati

Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana mati atau hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Bagi mereka yang pro, hukuman mati dianggap sebagai pemberi efek jera lantaran kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu semakin meningkat.

  • Pidana penjara

Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau waktu tertentu. Pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia.

Sementara penjara waktu tertentu, dijatuhkan paling lama 15 tahun dan paling singkat satu hari. Pidana penjara selama waku tertentu sekali-kali juga tidak boleh melebihi 20 tahun.

  • Pidana pengawasan

Merupakan pidana pokok dalam KUHP baru, pengawasan dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

  • Pidana kurungan

Pidana kurungan menurut KUHP lama dapat diberikan paling singkat selama satu hari dan paling lama selama satu tahun.

Jika ada pemberatan pidana, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Jumlah maksimal pidana kurungan pun tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.

  • Pidana denda

Pidana denda adalah hukuman yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang ke kas negara.

Pasal 79 KUHP baru membagi denda ke dalam delapan kategori, yaitu:

  1. Kategori I, Rp 1 juta
  2. Kategori II, Rp 10 juta
  3. Kategori III, Rp 50. juta
  4. Kategori IV, Rp 200 juta
  5. Kategori V, Rp 500 juta
  6. Kategori VI, Rp 2 miliar
  7. Kategori VII, Rp 5 miliar
  8. Kategori VIII, Rp 50 miliar.
  • Pidana tutupan

Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan karena ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.

Pidana tutupan juga masih ada dalam KUHP baru, tepatnya pada Pasal 74. Jenis hukuman ini dapat dijatuhkan apabila terdakwa melakukan tindak pidana karena terdorong maksud yang patut dihormati.

  • Pidana kerja sosial

Merujuk Pasal 85 KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Pidana tambahan di KUHP lama dan baru

Pidana tambahan menurut Pasal 10 huruf b KUHP lama terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Pencabutan beberapa hak tertentu
  • Perampasan barang yang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim.

Berbeda, pidana tambahan dalam Pasal 66 KUHP baru terbagi atas:

  • Pencabutan hak tertentu
  • Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
  • Pengumuman putusan hakim
  • Pembayaran ganti rugi
  • Pencabutan izin tertentu
  • Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana tambahan menurut KUHP terbaru dapat dikenakan apabila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com