KOMPAS.com - Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.
Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.
Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.
Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.
Lantas, apa saja perbedaan jenis hukuman pidana di dua aturan tersebut?
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:
Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda
Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.
Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.
Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan.
Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial.
Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut:
Di sisi lain, merujuk Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas:
Baik aturan lama atau baru, urutan pidana sama-sama menentukan berat atau ringannya hukuman.
Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Berikut pengertian singkat masing-masing hukuman pidana:
Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana mati atau hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Bagi mereka yang pro, hukuman mati dianggap sebagai pemberi efek jera lantaran kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu semakin meningkat.
Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau waktu tertentu. Pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia.
Sementara penjara waktu tertentu, dijatuhkan paling lama 15 tahun dan paling singkat satu hari. Pidana penjara selama waku tertentu sekali-kali juga tidak boleh melebihi 20 tahun.
Merupakan pidana pokok dalam KUHP baru, pengawasan dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pidana kurungan menurut KUHP lama dapat diberikan paling singkat selama satu hari dan paling lama selama satu tahun.
Jika ada pemberatan pidana, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Jumlah maksimal pidana kurungan pun tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pidana denda adalah hukuman yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang ke kas negara.
Pasal 79 KUHP baru membagi denda ke dalam delapan kategori, yaitu:
Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan karena ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.
Pidana tutupan juga masih ada dalam KUHP baru, tepatnya pada Pasal 74. Jenis hukuman ini dapat dijatuhkan apabila terdakwa melakukan tindak pidana karena terdorong maksud yang patut dihormati.
Merujuk Pasal 85 KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya
Pidana tambahan menurut Pasal 10 huruf b KUHP lama terdiri dari tiga macam, yaitu:
Berbeda, pidana tambahan dalam Pasal 66 KUHP baru terbagi atas:
Pidana tambahan menurut KUHP terbaru dapat dikenakan apabila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Pidana tambahan juga dapat dijatuhkan sebanyak satu jenis atau lebih.
Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok.
Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni:
"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.