Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Hukuman Pokok Dan Hukuman Tambahan Dalam Kuhp

Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru
Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru
Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan tambahan. Sedangkan, UU No. 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.
Tren
Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP
Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP
Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads