Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Kompas.com - 13/03/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum pidana dan perdata adalah dua ilmu yang kerap beririsan dengan masyarakat.

C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) menyebutkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

Pelanggaran terhadap hukum pidana, maka akan mendapatkan ancaman hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sementara itu, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang dan lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Menilik pengertian di atas, perbedaan hukum pidana dan perdata sebenarnya sudah tampak jelas.

Hukum pidana dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum. Sedangkan, hukum perdata tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum, melainkan kepada urusan perseorangan.

Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya


Pengertian dan sumber hukum pidana

Dikutip dari buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2014) karya Eddy O.S. Hiariej, Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum ini mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi:

  • Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
  • Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
  • Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569.

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com