Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Angkut Motor, Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kemenhub dan Gubernur Jateng Dibuka Hari Ini, Cek Ketentuannya!

Kompas.com - 13/03/2023, 13:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2023, sejumlah pihak membuka program mudik gratis, di antaranya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Penghubung Jawa Tengah (Jateng).

Bertajuk "Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023)", Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa program itu bakal digelar.

Begitu juga dengan "Mudik Gratis Bantuan Gubernur Jateng, Bupati/Wali Kota Se-Jateng dan Bank Jateng 2023" yang disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Ya," ujar Ganjar saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan mudik gratis itu, dilansir dari Kompas.com Sabtu (11/3/2023).

Kedua pendaftaran program mudik gratis tersebut sama-sama dibuka hari ini, Senin (13/3/2023).

Lantas, bagaimana ketentuan pendaftarannya?

Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya

Ketentuan mudik gratis Kemenhub

Dilansir dari laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat @ditjen_hubdat, pendaftaran mudik gratis 2023 sudah bisa dilakukan Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Pendaftaran akan dibuka hingga 14 April 2023.

Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat dari yang dijadwalkan apabila kuota mudik gratis terpenuhi.

Program mudik gratis Kemenhub ini juga turut mengangkut sepeda motor milik pesertanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Berikut ketentuan mudik gratis Kemenhub, mulai dari jadwal, syarat hingga cara pendaftaran:

Jadwal keberangkatan

Dilansir dari Kompas.com Minggu (12/3/2023). keberangkatan mudik gratis dari Kemenhub bakal dilakukan dalam dua hari, yakni:

1. Selasa, 18 April 2023 pukul 10.00 WIB

Keberangkatan dari:

  • Terminal Jati Jajar (Kota Depok).
  • Terminal Pondok Cabe (Kota Tangerang Selatan).
  • Terminal Polu Gebang (Jakarta).

2. Rabu, 19 April 2023 pukul 10.00 WIB

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com